Medina Zein Segera Diadili dalam Kasus Hermes Palsu di Surabaya
VIVA Showbiz – Kasus yang membelit selebgram Medina Zein seperti tak berkesudahan. Baru saja diputus enam bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam waktu dekat dia akan duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan penipuan tas Hermes palsu yang akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Kasus penipuan tas Hermes palsu yang menjerat Media Zein sebagai tersangka itu sudah masuk proses penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Medina Zein diserahkan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Rabu, 26 Oktober 2022. Scroll untuk simak artikelnya.
Untuk keperluan proses itu, Median Zein pun dibon oleh penyidik Polrestabes Surabaya dari tempat dia ditahan di Jakarta ke Surabaya. Didampingi kuasa hukum, Medina Zein dibawa penyidik ke Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju tahanan. Oleh Kejari Perak, dia juga ditahan.
"Hari ini kami menerima pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dari penyidik Polrestabes Surabaya," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.
Dia menjelaskan, selain tersangka, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti kasus tersebut, di antaranya, berupa sembilan buah tas merk Hermes berbagai tipe yang diduga palsu. Setelah proses penyerahan tahap kedua, dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan kasus Media Zein ke PN Surabaya.
Putu memaparkan, kasus tersebut berawal ketika Medina Zein menawarkan tas merk Hermes kepada Uci Flowdea Sudjiati pada 28 Juli 2021 lalu. Medina menawarkan tas kelas dunia itu kepada Uci melalui aplikasi WhatsApp. Kepada Uci, Medina saat itu menegaskan bahwa tas tersebut adalah Hermes asli.
Uci pun tertarik dan memesan sembilan buah dan duit sebesar Rp1,3 miliar pun ditransfer ke Medina Zein. Ketika barang sudah diterima dari Medina Zein, Uci kemudian menunjukkan tas tersebut ke pihak Hermes internasional untuk mengecek keasliannya. “Tas tersebut ternyata produk palsu," ujar Putu.
Merasa ditipu, Uci kemudian membatalkan pembelian sembilan buah tas Hermes tersebut dan meminta duit yang kadung ditransfer agar dikembalikan. Namun, Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan duit Uci yang sudah diterima. Akhirnya, Uci melaporkan Medina Zein ke polisi. “Saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar," kata Putu.