Cara Nikita Mirzani Menjelaskan Soal Penahanan ke Anak-anaknya
- Instagram @azkaraqillamawardi_al
VIVA Showbiz – Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mulai Selasa, 25 Oktober hingga 13 November 2022. Penahanan dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap serta berkas tersangkanya diserahkan polisi ke Kejari Serang.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa 25 Oktober 2022.
Selebritas itu ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar Nyai tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.
Di tengah proses penahanannya di Rutan Serang, sempat terjadi insiden perdebatan untuk penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang. Bahkan Nyai, sapaannya yang dikenal ceriwis, sempat histeris dan berteriak kencang di dalam gedung Kejari Serang.
Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
Setelah tenang, Nikita Mirzani yang terlihat menggunakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam serta kacamata hitam dan masker putih masuk ke area Rutan Serang Banten pada Selasa malam 25 Oktober 2022.
Saat memasuki area tersebut, Niki sapaannya juga sempat terlihat menghubungi dua anaknya yang masih di bawah umur. Nikita Mirzani juga sempat terdengar berbohong kepada anaknya bahwa dirinya hendak meeting terlebih dahulu.
"Ami meeting dulu ya nanti telpon lagi," kata Nikita Mirzani.
Dirinya juga terlihat sempat berbincang dengan pengacaranya ngobrol sama pengacaranya Fahmi Bachmid. Sementara itu, terdengar pula petugas yang meminta Nikita Mirzani untuk mengambil foto.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik. Kasus yang membelit Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada Juni lalu.