Nikita Mirzani Ditahan, Bunda Corla Beri Doa: Semoga Urusan Cepat Selesai
- Kolase
VIVA Showbiz – Saat ini pemberitaan tengah dihebohkan kembali dengan artis Nikita Mirzani yang telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa malam, 25 Oktober 2022 lantaran berkonflik dengan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani akan menjalani proses penahanan oleh kejaksaan karena sudah memasuki pelimpahan tahap 2 untuk 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kejari Serang Freddy D Simandjuntak yang dikutip dari VIVA pada Rabu 26 Oktober 2022.
Bunda Corla bersimpati kepada Nikita
Mendengar kabar tersebut, Bunda Corla Ratu Jreng yang belakangan mendadak jadi terkenal gegara siaran langsungnya itu pun turut bersimpati dengan Nikita Mirzani. Seperti yang diketahui, sebelumnya Nikita sempat terhibur dengan Bunda Corla dan bahkan ingin menyawer uang sebesar Rp100 juta, namun Bunda Corla menolaknya.
Dalam siaran langsungnya, Bunda Corla yang diberitahu para penontonnya bahwa Nikita Mirzani ditahan langsung turut mendoakan yang terbaik untuk sang artis. Cuplikan video tersebut diunggah ulang oleh akun Nikita dari warganet yang mengetag akunnya melalui Instagram Story yang saat ini diambil alih sementara oleh temannya bernama Jessica Tiffani.
“Semoga urusan Nikita Mirzani cepat selesai, taro lah itu kekhilafan dia, setiap manusia memiliki rasa kekhilafan,” unggah akun @fitriaishaaa_ yang di-repost akun Nikita yang diktuip pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Semua akan cepat berlalu, doa bunda, semoga Tuhan semoga Allah menjabah doaku,” unggah akun @yesti1010.
Saat Nikita akan ditahan, sang artis diketahui sempat histeris dan berteriak hingga terjadi perdebatan di Rutan Kelas IIB Serang. Karena hal itu upaya penenangan untuk Nikita pun dilakukan oleh pihak pengacara, polisi dan pegawai kejaksaan.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Kejari Serang.