Sahabat Sebut Nikita Mirzani Siap dan Tau Sedang Diperlakukan Tak Adil
VIVA Showbiz – Nikita Mirzani resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mulai Selasa, 25 Oktober hingga 13 November 2022. Penahanan dilakukan usai berkas Nikita Mirzani dinyatakan lengkap serta berkas tersangkanya diserahkan polisi ke Kejari Serang.Â
Menurut pihak berwajib, Nikita Mirzani ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar Nyai tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Scroll selanjutnya.
Kasus yang membelit Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada Juni lalu.
Menanggapi hal ini, salah satu sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengatakan tidak mau banyak berkomentar tentang penahanan Nikita Mirzani. Ia hanya berkata Nikita Mirzani telah siap diperlakukan seperti ini.
"Tidak ada komen utk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini. Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di poles @polres.jaksel Tentang kejahatan "ham" penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa di tegakan," tulis Fitri melalui Insta story-nya.
Fitri berharap Nikita Mirzani bisa segera mendapat keadilan. Ia akan terus menyuarakan hal ini sampai Nikita mendapat keadilan yang sepantasnya.
"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini. Semoga bapak Kapolri @listvosigitprabowo memberikan perhatian utk masalah yang menimpa nikita, jika ite yang bukti nya tidak jelas saja nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," tulisnya lagi.
Fitri juga mengunggah kembali stories dari teman-teman dan warganet yang bersuara mengenai kasus tersebut. Salah satunya yang heran tentang kasus tersebut.
"turut prihatin buat @nikitamizanimawardi_172 Tp anehnya bukannya pelapor juga punya salah? Ini kasus apa sih sebenarnya?? kok ada yang ganjil," tulusnya.
Selain itu, menurut polisi, pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP.