Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Sempat Histeris
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
VIVA Showbiz – Nikita Mirzani baru-baru ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Penahanan diketahui akan dilakukan hingga 13 November 2022 ke depan.Â
Resminya penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan usai polisi Kejari Serang menerima berkas tersangkanya dan berkasnya dinyatakan lengkap.Â
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak yang dikutip dari VIVA pada Rabu 26 Oktober 2022.Â
Scroll ke bawah untuk simak selengkapnya.Â
Resmi ditahan
Nikita yang dikenal sebagai seorang selebritas, diketahui ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberikan efek jera agar perbuatannya tidak diulanginya lagi dan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.Â
"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terang Freddy.
Nikita sempat histeris dan berteriak
Saat akan dilakukan penahanan, Nikita sempat histeris dan berteriak serta terjadi perdebatan di Rutan Kelas IIB Serang. Selain itu, sang artis yang akrab dipanggil ‘Nyai’ itu juga terlihat menyeka air matanya menggunakan tisu dengan berulang kali. Hingga upaya penenangan juga dilakukan oleh pihak pengacara, polisi dan pegawai kejaksaan.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," jelasnya.
Akan menjalani sidang
Saat ini, jaksa diketahui akan mempersiapkan berkas persidangan untuk Nikita Mirzani sebagai tersangka. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam waktu 20 hari, jaksa sudah harus menyelesaikan berkas tersebut.Â
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," jelasnya lagi.Â
Kamar tahanan Nikita
Selama masa penahanan, Nikita akan tidur bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang. Berdasarkan permintaan dari Kejari Serang, Nyai Nikita dibawa ke rutan di Ibu Kota Banten.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.
Selayaknya rumah tahanan, kamar tahanan nikita tidak memiliki fasilitas yang mewah, hanya ada kasur, kipas angin dan kebutuhan harian saja. Kamar tahanannya tersebut jauh dari kata mewah.Â