Dicekal ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Mangkir dari Wajib Lapor?

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serkot, Senin 17 Oktober 2022. Dia berada di dalam sekitar 10 menit.

Media AS Sebut Peretas China Sadap Telepon Pengacara Trump

Tidak banyak komentar yang keluar dari Fahmi. Ketika ditanya mengenai pencekalan klien nya, Fahmi menyuruh awak media mengkonfirmasinya ke imigrasi. Scroll lebih lanjut.

"Nanya nya ke imigrasi," kata Fahmi Bachmid, saat keluar dari gedung Satreskrim Polresta Serkot.

Respon Nikita Mirzani Disomasi Heni Segara: Gak Takut, Laporin Gue!

Fahmi Bachmid

Photo :
  • ist

Saat masuk dan keluar gedung Sat Reskrim Polresta Serkot, tidak nampak artis Nikita Mirzani. Fahmi hanya didampingi oleh asistennya..

Terpopuler: Arafah Rianti Nangis Dilabrak Tetangga, 6 Artis Cantik yang Pernah Terseret Video Syur

Ketika ditanyai perihal berkas Nikita Mirzani yang sudah lengkap, sang pengacara mengaku belum tahu.

"Waduh enggak tahu," ucapnya.

Nikita Mirzani

Photo :

Begitupun saat dikonfirmasi apakah Nikita Mirzani akan datang ke Mapolresta Serkot, dia hanya mengatakan kalau mantan kekasih John Hopkins itu hanya akan jalan-jalan ke Kota Serang.

"Insha Allah jalan-jalan," ucapnya sambil berlalu meninggalkan awak media menggunakan mobilnya.

Perlu diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serkot atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artis yang disapa Nyai itu awalnya patuh menjalani wajib lapor. Namun sekitar satu bulan belakangan, dia tidak pernah menampakkan diri ke Polresta Serkot.

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, bukan amin, aku yang pengen ini terakhir, karena menurut aku enggak fair. Karena si pelapor, Dito Mahendra di polres Jaksel udah dua kali tidak patut aja enggak apa-apa. Ini Nikita Mirzani kasih contoh, patut wajib lapor," kata Nikita Mirzani, Di Mapolresta Serkot, beberapa waktu lalu.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya