Cita Citata Sebut Pelaku KDRT Harus Dihukum, Sindir Lesti Kejora?
- IG @cita_citata
VIVA Showbiz – Langkah Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT setelah polisi menetapkan suaminya, Rizky Billar sebagai tersangka menuai komentar dari berbagai pihak.
Salah satunya dari penyanyi Cita Citata, merespons kabar tersebut penyanyi “Sakitnya Tuh di Sini” itu turut berkomentar soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Cita Citata tak setuju apabila para pelaku KDRT tidak dihukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Bagi saya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT itu merupakan sebuah kejahatan domestik yang punya dampak hebat,” ujar Cita Citata di Instagram, Senin 17 Oktober 2022.
Bahkan melalui unggahannya, Cita Citata menyertakan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) soal laporan KDRT sepanjang tahun 2021.
“Dari data yang dikeluarkan Kementerian PPPA, sepanjang 2021, terdapat 10.247 laporan kekerasan terhadap perempuan, dari jumlah tersebut, data yang diperoleh Komnas Perempuan, terdapat 2.527 kasus KDRT,” ungkapnya
"Bayangkan, jika seorang perempuan sudah disakiti secara fisik dan mental. Bayangkan jika itu adalah ibu pelaku, adik perempuan pelaku, atau saudara perempuan pelaku," tambahnya
Lebih lanjut, pelantun “Goyang Dumang” itu diduga turut menyorot tindakan Lesti Kejora mencabut laporan setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pandangannya, ia tak menjamin permintaan maaf dan ungkapan sayang dapat menyebabkan pelaku KDRT tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Apalagi, jika dalam perjalanannya, korban kemudian mencabut laporan. Apakah kejadian tersebut tidak terulang? Hanya dengan iming-iming permintaan maaf belaka dan mungkin ungkapan sayang yang semu dan dipaksakan? Apakah cinta sudah sedemikian rendahnya tergadaikan?" paparnya
Selain itu, pemilik nama asli Cita Rahayu tersebut mengatakan, memaafkan pelaku KDRT memang tidak salah, namun proses hukum yang sudah berjalan harus tetap dilanjutkan.
Sebab, kata dia, manusia memang tempatnya salah dan diwajibkan untuk saling memaafkan. Namun persoalan hukum harus tetap ditegakkan.
“Untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bukankah itu tujuan hukum ada?” sambungnya