Jawaban Rizky Billar Saat Ditanya Soal Isu Perselingkuhan jadi Pemicu KDRT
- Instagram @lestykejora
VIVA Showbiz – Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan sang istri Lesti Kejora. Dengan demikian, Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar sudah bisa bernafas lega dan kembali beraktivitas.
Meski demikian, Rizky Billar tetap wajib melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Selain itu proses penyidikan dan proses keadilan restorasi terhadap Rizky masih berlanjut. Scroll yuk untuk simak artikelnya.
Pasca insiden dugaan KDRT itu, Rizky Billar mengaku menyesal. Dia berharap dengan kejadian ini bisa membuat dirinya menjadi manusia yang lebih baik.
"Ya mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa membuat menjadi manusia yang terus belajar yang lebih baik lagi ke depannya," kata Rizky Billar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 14 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Rizky Billar juga memohon doa kepada masyarakat agar dirinya bisa menjadi ayah dan suami yang bertanggung jawab.
"Mohon doanya kepada masyarakat semuanya teman-temannya semoga saya bisa menjadi yang lebih baik lagi dan bisa menjadi ayah yang baik buat anak dan suami yang bisa bertanggung jawab untuk istri," kata dia.
Di sisi lain, ketika ditanya mengenai adanya yang menyebut tentang dirinya yang sering berselingkuh. Rizky Billar memilih diam dan berlalu menuju mobilnya.
"Udah ya," kata Billar sambil berlalu menuju mobilnya.
Billar juga memilih untuk tidak bergeming ketika ditanya tentang isu perselingkuhan dalam rumah tangganya yang menjadi cikal bakal dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
"Maaf ya, tolong ya saya mau istirahat," kata Billar saat berjalan menuju mobilnya.
Untuk diketahui, Lesti Kejora telah mencabut laporan dugaan KDRT yang diterimanya dari Billar beberapa waktu lalu. Billar kemudian diperiksa pada Rabu 12 Oktober lalu dan pada malam harinya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Namun pada Kamis 13 Oktober 2022, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan tersebut. Dan pada Jumat 14 Oktober kemarin, akhirnya pihak kepolisian menentukan bahwa Billar hanya akan melakukan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Namun belum dipastikan terhitung sejak kapan Billar mulai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, sejauh ini penyidik masih dalam proses Restorative Justice kepada Billar dan Lesti. Pasalnya, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Kemudian, Lesti pun tidak memiliki tekanan usai melakukan pencabutan laporannya terkait KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
"Kemudian dilakukan asesmen secara langsung oleh penyidik didampingi beliau yang kami dapatkan bahwa tidak ada tekanan bahwa korban mencabut laporannya atau bermohon RJ tanpa tekanan," tutur Ade.