Ditanya Soal Pemboikotan di Televisi karena Kasus KDRT, Begini Jawaban Rizky Billar

Rizky Billar
Sumber :
  • Instagram/rizkybillar

VIVA Showbiz – Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan sang istri Lesti Kejora. Dengan demikian, Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar sudah bisa bernafas lega dan kembali beraktivitas.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Meski demikian, Rizky Billar tetap wajib melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Selain itu proses penyidikan dan proses keadilan restorasi terhadap Rizky masih berlanjut. Scroll untuk simak selengkapnya.

Pasca ditangguhkan penahanannya, lantas bagaimana karir Billar di industri hiburan tanah air? Terlebih beberapa waktu lalu, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang telah menyurati seluruh lembaga penyiaran agar memboikot para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

Lantas bagaimana tanggapan Billar terkait dengan hal itu?

"Saya belum tau," kata Billar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

Pekan TV Fujian, Pintu Baru Menuju Pemahaman Antarbudaya

Dirinya mengaku belum mengetahui apakah dirinya mendapat larangan atau tidak untuk tampil di televisi pasca kasus dugaan KDRT yang membelitnya beberapa waktu belakangan ini.

"Saya belum tau apakah ada larangan atau tidak," kata Rizky Billar.

Untuk diketahui, dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI meminta publik tidak membela dan menutup akses untuk pelaku KDRT muncul di televisi.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah  memberikan beberapa poin terkait imbauan penyiaran tanpa menampilkan pelaku KDRT.

Rizky Billar

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

"KDRT adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan merupakan pelanggaran HAM, sehingga kejahatan tersebut harus dihapuskan," kata Nuning dalam pesan singkat pada Jumat, 30 September 2022.

"Oleh sebab itu Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) harus selektif dan hati-hati dalam memilih talent yang akan ditampilkan, jangan sampai pembawa/pengisi/pemain/talent program adalah individu pelaku KDRT. Karena jika Lembaga penyiaran memberi ruang kepada pelaku maka akan menstimulasi perspektif masyarakat bahwa KDRT adalah perilaku yang lumrah dan biasa karena ybs masih bisa tampil di TV secara bebas," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya