Ditangguhkan Penahanan, Ini yang Harus Dilakukan Rizky Billar
- Instagram/insta_julid
VIVA Showbiz – Polisi kabulkan permintaan Rizky Billar terkait penangguhan penahanan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam hal itu, polisi akan lakukan Restorative Justice kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Meski demikian, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Rizky Billar masih harus melakulan wajib lapor. Lantaran dirinya secara resmi telah menajdi tersangka dalam kasus KDRT. Scroll selanjutnya ya.
"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB dan kami sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka dalam hal ini korban juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kombes Pol Ade Ary saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.
"Sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan Penanguhan penahanan proses penangguhan penahanan. Ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 kuhap yanb harus dilakukan oleh tersangka yanv dikabulkan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor, jadi tersangka rb RB harus melakukan kewajibannya untuk wajib lapor," sambung Ade.
Meski demikian, kata Ade, sejauh ini penyidik masih dalam proses Restorative Justice kepada Billar dan Lesti. Pasalnya, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Kemudian, Lesti pun tidak memiliki tekanan usai melakukan pencabutan laporannya terkait KDRt yang dilakukan Rizky Billar.
"Kemudian dilakukan asesmen secara langsung oleh penyidik didampingi beliau yang kami dapatkan bahwa tidak ada tekanan bahwa korban mencabut laprannya atau bermohon RJ tanpa tekanan," tutur Ade.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Restorative Justice kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Artinya, mereka berdua secara resmi telah melakukan perdamaian dalam kasus tersebut.
"Kemudian secara tertulis menyampaikan surat permohonan pencabutan laporan polisi dan surat permohonan untuk dilakukan RJ atau keadilan restorasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.
"Permohoban Restorative Justice sudah kami lakukan sejak kami menerima surat permohonan itu dari korban," lanjutnya.
Â