Lesti Kejora Tertekan Saat Cabut Laporan Rizky Billar?

Lesti Kejora
Sumber :
  • IG Lesti Kejora

VIVA Showbiz – Polisi saat ini akan mendalami terkait upaya perdamaian yang dilakukan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Padahal, polisi telah menetapkan sebagai tersangka Rizky Billar pada kasus KDRT itu.

Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Diramal, 2025 Akan Ada Orang Ketiga

"(Tertekan atau tidak terkait perdamaian) Nah jadi itu, jadi kita maunya transparan. Itupun dihadiri kedua belah pihak itu harus dicatat. Dicantumkan di atas materi," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

Dalam hal itu, polisi menegaskan kepada Lesti Kejora dalam upaya perdamaian tersebut. Pasalnya, Lesti yang awalnya membuat laporan KDRT itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Scroll lebih lanjut ya.

Kondisi Suami Melody Sharon yang Diseret Mobil hingga 200 Meter Memprihatinkan

Rizky Billar

Photo :
  • Instagram/insta_julid

Mengapa demikian, upaya perdamaian itu dilakukan setelah polisi secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Lesti.

Kronologi Lengkap Melody Sharon Seret Suami 200 Meter hingga Patah Tulang

"(Dalami perdamaian) Iya, atau tidak. Jadi itu jelas," ucap Nurma.

Seperti yang diketahui, Rizky Billar adalah tersangka dalam kasus KDRT yang laporkan oleh sang istri, Lesti Kejora. Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses yang panjang dengan mencecar kurang lebih 80 pertanyaan.

Lesti Kejora

Photo :
  • Instagram/lestykejora

Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya