Lesti Kejora Siap Laporkan Rizky Billar Lagi Jika Kembali KDRT

Lesti Kejora
Sumber :
  • VIVA / Ichsan Suhendra

VIVA Showbiz – Pedangdut Lesti Kejora secara resmi mengumumkan bahwa dirinya telah mencabut laporan terhadap suaminya, Rizky Billar yang telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun demikian, ada perjanjian dan alasan Lesti dan Billar dalam proses pencabutan laporan tersebut.

Dalam perjanjian tersebut, Billar berjanji untuk tidak melakukan hal serupa kepada Lesti Kejora. Pasalnya, Lesti pun tak segan untuk kembali laporkan suaminya jika kedapatan melakukan hal serupa. Yuk scroll ke bawah untuk tahu infonya!

"Insyallah nggak (KDRT terulang), doakan saja yang terbaik. Saya berterimakasih pada Kapolres beliau sangat membantu doakan yang terbaik supaya cepat selesai," ujar Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

Lesti Kejora dan ayahnya

Photo :
  • Instagram/viralsekali

Namun demikian, Lesti tak merinci perihal apapun jika Billar benar-benar kembali melakukan KDRT. Dia mengaku, hanya akan menyerahkannya ke pihak polisi.

"Kita sudah buat perjanjian insyallah tidak terulang," ucap dia.

Kemudian, adapun pencabutan laporan soal KDRT itu, Lesti tidak melakukannya secara sepihak. Pasalnya, ia telah berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum akhirnya mencabut laporannya itu.

Jalani Sidang Perdana, Armor Toreador: Saya Ikhlas Jalani Ini

"Saya tidak memutuskan sendiri saya diskusi ini jadi keputusan terbaik mudah-mudahan kita lebih baik," kata Lesti.

Namun demikian, Lesti mencabut laporan KDRT tersebut dengan alasan, Rizky Billar masih orang tua sah dari anaknya.

Jalani Sidang Perdana, Armor Toreador Minta Maaf ke Cut Intan Nabila

Tak hanya itu, kata Lesti, Rizky juga telah mengakui perbuatannya tersebut. Ia juga disebut-sebut telah meminta maaf kepada Lesti dan orang tuanya.

"Alasannya anak saya karena bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya. Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya," ujar Lesti di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kadernya Imam Wahyudi Tersangka KDRT

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Lesti sendiri juga telah memaafkan suaminya itu dalam kasus KDRT.

"(Sudah memaafkan) iya sudah dimaafkan" kata Lesti.

Sebelumnya, Artis Rizky Billar telah resmi menjadi seorang tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri, Lesti Kejora. Namun demikian, Rizky baru resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.

Rizky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dengan menerima 48 pertanyaan dari penyidik.

Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora. 

"Maka malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari Rabu 12 Oktober 2022 sejak pukul 11.00 WIB.

Diketahui,  Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan yang berkembang terkait KDRT itu.

Dalam hal itu, polisi juga sempat memeriksa sebanyak lima orang saksi, di antaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya