5 Fakta Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Paksa, Penyebabnya Terkuak
- IG @wanda_hamidah
VIVA Showbiz - Artis senior, Wanda Hamidah mendapatkan kabar mengejutkan setelah rumahnya dipaksa dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis kemarin.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengungkapkan bahwa rumah yang dihuni Wanda Hamidah merupakan lahan milik Japto Soerjosoemarno yang merupakan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Berikut Fakta-fakta rumah Wanda Hamidah Dikosongkan paksa gara-gara berdiri diatas lahan milik Japto Soerjosoemarno, seperti dilansir dari berbagai sumber, sebagai berikut:
Yuu Scroll ke Bawah!!
1. Sempat Curhat di Media Sosial dan Sindir Anies Baswedan
Wanda Hamidah mengeluhkan rumahnya digusur oleh Satpol PP di media sosial, ia juga sempat menyinggung Anies Baswedan dan meminta bantuannya kepada Presiden Jokowi dalam unggulannya di media sosial Instagram.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis Wanda Hamidah di akun instagram pribadinya.
2. Sempat Ricuh Pengosongan Rumah Wanda Hamidah
Pengosongan rumah Wanda Hamidah terjadi kericuhan yang dilakukan Satpol PP. Atas kejadian tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Alah Rizal Patria memberikan tanggapan atas pengosongan rumah Wanda Hamidah.
"Nanti kami (Pemprov) akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah masalah status kepemilikan lahan atau tanah atau propertinya. Saya juga baru dengar dari teman-teman, prinsipnya kita akan menegakkan keadilan bagi semua, siapa saja di DKI Jakarta apabila ada yang memang salah tentu perlu diperbaiki ya," dilansir berita VIVA sebelumnya.
3. Rumah Wanda Hamidah Berdiri di Tanah Aset Pemerintah
Rumah Wanda berdiri di tanah asep pemerintah, hal tersebut pun diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin.
"Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian) mulai dari 79 kalau nggak salah terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," kata Komarudin.
Wanda Hamidah hanya memiliki SIP (Surat Izin Penghunian), sehingga harus membayar tiap tahunnya. Alasanya dikosongkan adalah karena sejak tahun 2012 surut izin tersebut sudah mati.
4. Mengerahkan 30 Personel
Dalam pengosongan rumah Wanda Hamidah, pihak Polsek Metro Menteng dan dibantu Polres Jakarta Pusat yang siap siaga untuk mengamankan lokasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Mentang, Komisari Polisi Rosana Albertina Labobar
Rosana Albertina Labobar menambahkan lebih lanjut, Pihak kepolisian hanya sebatas mengamankan saja dan tidak ikut sama sekali masuk ke dalam rumah Wanda Hamidah. Pengosongan ruma Wanda Hamidah terjadi pada pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
5. Minta Bantuan Ke Presiden Jokowi
Setelah rumahnya pastikan disita oleh pemerintahan pusat DKI Jakarta. Wanda Hamidah langsung meminta bantuan pada Presiden Jokowi melalui media sosial Instagram miliknya. Sejauh ini belum ada tanggapan apapun mengenai masalah ini.