Sudah Damai dengan Lesti, Polisi Ungkap Alasan Rizky Billar Tetap Ditahan

Rizky Billar dengan motor Triumph pemberian Lesti Kejora
Sumber :
  • Screenshoot Instagram

VIVA Showbiz – Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya berdamai terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Padahal, Rizky baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Diramal, 2025 Akan Ada Orang Ketiga

Namun demikian, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya memang sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Rizky Billar. Karena Billar sudah resmi jadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilayangkan istrinya tersebut.

Meski telah dinyatakan damai, Rizky Billar tidak akan selesai secara cepat. Pasalnya, ia masih harus menunggu dicabutnya surat penahanan dari pihak polisi.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Rizky Billar

Photo :
  • VIVA / Zendy Perdana

"Mekanisme kerja ini kita harus jalani punya proses misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Jumat 14 Oktober 2022.

Kondisi Suami Melody Sharon yang Diseret Mobil hingga 200 Meter Memprihatinkan

"RJ kita kedepankan di sini tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja," sambungnya.

Jadi, menurut Nurma, meski perdamaian antara Billar dan Lesti telah dilakukan namun polisi belum dapat mengeluarkan Billar secara bebas dari tahanan. Pasalnya, kata Nurma, pihaknya punya mekanime yang harus tetap dijalani oleh Billar.

"Iya kita punya sistem, kita punya aturan kalau tiba langsung oh selesai oh cabut pulang ya gak begitu juga," ucap Nurma.

Nurma menjelaskan, pihaknya tetap kedepankan mekanisme Restorative Justice dalam kasus KDRT antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

"Ini kita bisa lakukan RJ setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan judulnya kedua belah pihak," tutup Nurma.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebelumnya, polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora. 

"Maka malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari Rabu 12 Oktober 2022 sejak pukul 11.00 WIB.

Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu.

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Photo :
  • Instagram @lestykejora

Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya