Ingin Cabut Laporan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut Sudah Damai Soal KDRT
- Instagram @lestykejora
VIVA Showbiz – Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya damai terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya tersebut. Polisi telah menetapkan sebagai tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT itu. Pasalnya, ia juga terancam lima tahun penjara.
Meski demikian, Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah resmi untuk melakukan upaya perdamaian dalam kasus KDRT. Scroll lebih lanjut ya.
"(Damai) Iya berdamai mereka," ujar Surya kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
"Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan," sambung dia.
Kendati, Surya tak mau merinci terkait alasan perdamaian yabg dilakukan keduanya. Meski dalam kasus KDRT itu telah ditetapkan seorang tersangka.
"Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan," kata dia.
Saat ini, Lesti Kejora pun telah mencabut laporan terkait KDRT yang dilayangkannya tersebut beberapa waktu lalu.
"Sudah dicabut surat Pencabutan sudah di ttd. Surat sudah dikasihkan langsung," ucap Surya.
Sebelumnya, Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.
"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari Rabu 12 Oktober 2022 sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.