Terkuak, Ini Alasan Lesti Kejora Datangi Polres Jakarta Selatan
- VIVA / Ichsan Suhendra
VIVA Showbiz – Usai resmi dilakukan penahanan dan jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar di datangi langsung oleh sang istri, Lesti Kejora. Padahal diketahui, Lesti Kejora baru saja pulang melaksanakan ibadah umrah beberapa waktu lalu.
Kedatangannya Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan itu memang tujuannya ingin bertemu suaminya yang telah dilaporkan terkait kasus KDRT, Rizky Billar. Scroll lebih lanjut ya.
"Saudari L untuk menemui suaminya. Jadi saudari L untuk menemui suaminya. Jelas untuk L menemui suaminya yang baru datang dari umroh," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Saat disinggung kedatangan Lesti perihal mencabut laporan terhadap suaminya itu, polisi masih enggan beberkan secara rinci.
"Untuk sementara proses masih berlangsung, kita tunggu saja. Saudari L dan R di atas menemui penyidik. Yang jelas untuk ini adalah kasus delik aduan. Sekiranya korban merasa dirugikan baru melapor," ucap Nurma.
Sebelumnya diberitakan, Artis Rizky Billar telah resmi menjadi seorang tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri, Lesti Kejora. Namun demikian, Rizky baru resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Rizky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dengan menerima 48 pertanyaan dari penyidik.
Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagau tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.Â
"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari Rabu 12 Oktober 2022 sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.