Lesti Kejora Datang ke Polres Selatan, Cabut Laporan?
- VIVA / Zendy Perdana
VIVA Showbiz – Lesti Kejora telah tiba di Tanah Air setelah menjalani ibadah umrah. Ia hadir di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.45 WIB. Pada waktu yang sama, pihak kepolisian sedang merilis kasus yang ia laporkan.
Dikutip dari IntipSeleb, Lesti Kejora hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Mereka dikawal cukup ketat. Sayangnya, kehadiran Lesti Kejora tidak diketahui oleh awak media. Scroll lebih lanjut ya.
Lesti Kejora datang melalui pintu belakang dan langsung masuk ke dalam lift khusus. Ia juga tidak mengucapkan satu patah kata pun. Ia datang dengan menggunakan kemeja putih dengan kerudung coklat.
Sementar itu, Rizky Billar telah ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan. Mengenakan baju tahanan, Rizky Billar mengatakan sang istri akan mencabut laporannya tersebut.
"Istri saya mau cabut laporan," ujar Rizky Billar kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Seperti yang sudah diketahui, pedangdut Lesti Kejora mengalami dugaan tindak KDRT dari sang suami, Rizky Billar. Lesti melaporkan Billar ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Lesti membuat laporan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Setelah melaporkan Rizky Billar, Lesti kemudian dirawat di Rumah Sakit Bunda Menteng, Jakarta Pusat. Saat dirawat, Lesti ditangani oleh beberapa dokter spesialis, salah satunya adalah spesialis saraf karena Lesti mengalami cidera di bagian kepala. Selain itu, berdasarkan hasil visum, Lesti juga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya salah satunya leher.
Setelah kondisinya membaik, Lesti diperbolehkan untuk pulang dan keluar daru rumah sakit. Setelah itu, Lesti bersama keluarga pergi berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah umroh. Setelah kembali dari Tanah Suci, lesti Kejora langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Polisi telah mempersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.