Terancam Penjara karena KDRT, Kuasa Hukum Ajukan Rizky Billar Tidak Ditahan
- IG @rizkybillar
VIVA Showbiz – Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak menahan kliennya itu, Rizky Billar.
Seperti diketahui, Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sabg istri, Lesti Kejora. Rizky dalam kasus tersebut diancam 5 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Scroll untuk simak selengkapnya.
"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Hotma tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 12.18 WIB. Ia menyebut, kedatangannya itu untuk mendampingi kliennya yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT.
Ia menjelaskan alasan, surat yang bakal diajukan dengan meminta kepada penyidik untuk tidak menahan Rizky Billar itu lantaran dirinya mengaku akan membela kliennya sesuai dengan ketentuan hukum.
"Jadi musti ditahan kan enggak. Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," kata dia.
Diketahui, Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.
"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB. Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu.
Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, di antaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.