Disangkakan 5 Tahun Penjara Terkait KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Harus Ditahan
- Instagram/rizkybillar
VIVA Showbiz – Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora, Rizky Billar harus ditahan lantaran mengacu pada pasal dan hukuman yang disangkakan.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022. Scroll untuk simak selengkapnya.
Adapun keputusan penetapan status di tahan atau tidaknya Rizky Billar bakal ditentukan hari ini. Pasalnya, Rizky masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," kata Nurma.
Rizky menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka sejak Rabu 12 Oktober 2022 malam. Pemeriksaan itu dilakukan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nurma menjelaskan, penyidik masih perlu waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status penahanan. Meski, saat ini Rizky telah menjadi tersangka kasus KDRT.
"Iya itu kan emang sudah ada (aturannya) untuk mengamankan orang 1x24 jam," tutur Nurma.
Diketahui, Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagau tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.
"Maka malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," tutur dia.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu. Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.