Polisi Kantongi Motif Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora

Rizky Billar
Sumber :
  • Instagram/rizkybillar

VIVA Showbiz – Rizky Billar telah resmi menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri, Lesti Kejora. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Rizky Billar.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini pihaknya telah kantongi motif Rizky Billar melakukan KDRT ke Lesti Kejora. Yuk scroll artikel selengkapnya lebih lanjut berikut ini.

"Juga motif sudah ada di penyidik, sudah di kantongi penyidik," ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

Namun demikian, Nurma masih enggan membeberkan motif yang dilakukan Rizky Billar hingga tega melakukan KDRT kepada istrinya sendiri, Lesti Kejora.

Rizky Billar dengan motor Triumph pemberian Lesti Kejora

Photo :
  • Screenshoot Instagram
Polisi Tembak Siswa di Semarang, IPW: Dibenarkan Karena Sesuai Prosedur

Sebelumnya, penyidik telah menanyakan 80 pertanyaan lebih kepada Rizky Billar mulai dari status saksi hingga jadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"(80 pertanyaan) Iya lebih kurang. Sebagai saksi (Rizky Billar) 48," ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.

Meski demikian, Rizky saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menjelaskan, Rizky kembali melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka bersama dengan penyidik mulai pukul 12.00 WIB.

"(Mulai pemeriksaan) Kurang lebih jam 12 pas," kata Nurma.

Rizky Billar

Photo :
  • IG @rizkybillar

Diketahui, Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.

"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB.

Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu.

Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya