Rizky Billar Minta Damai, Lesti Kejora: Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Rizky Billar, Lesti Kejora dan sang putra.
Sumber :
  • Instagram @lestykejora.

VIVA Showbiz – Pihak Rizky Billar mengungkap bakal berupaya menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara damai dengan pihak Lesti Kejora. Menanggapi hal tersebut pihak Lesti mengatakan proses hukum telah diserahkan sepenuhnya ke polisi.

Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

“Keluarga telah menyerahkan proses hukum ke kepolisian,” ujar pengacara Lesti Kejora, Sandi Arifin, kepada wartawan, Rabu (12/10)

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Photo :
  • Instagram @rizkybillar
Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Terkait keinginan damai yang dilontarkan pengacara Billar, Hotma Sitompul, Sandi mengatakan enggan berkomentar lebih jauh, ia menyebut saat ini pihaknya masih menunggu kepulangan Lesti yang tengah menunaikan ibadah umroh di Tanah Suci.

“Nanti, kita tunggu dia (Lesti) balik,” ungkap Sandi Arfi.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Diketahui sebelumnya pada Rabu Malam pasca ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan bakal berupaya menyelesaikan kasus KDRT ini secara damai dengan pihak Lesti Kejora.

“Kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat ya, dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian,” ujar Hotma Sitompul

Upaya damai ini, kata dia, bakal dibicarakan bersama pihak pelapor yakni kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arfini. Namun, saat pertama kali ditunjuk menjadi pengacara Billar, ia belum bertemu dengan pihak pelapor.

“Upaya damainya, kita tunggu dulu pelapornya, sebab saya belum bertemu pelapor. Kita tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian,” kata dia lagi

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Photo :
  • Instagram @rizkybillar

Sebelumnya diberitakan, Dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Atas perlakuannya, Billar terancam dihukum secara maksimal lima tahun penjara. Kini laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya kini menemukan titik terang dalam proses hukum.

Ivan Sugianto foto bareng perwira TNI AD pangkat Kolonel

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Mabes TNI buka suara soal beredarnya foto salah seorang perwira menengah (pamen) TNI berpangkat Kolonel sedang bersama tersangka kasus dugaan perundungan Ivan Sugianto

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024