Rizky Billar Jadi Tersangka, Ini yang Akan Dilakukan Lesti Kejora
- VIVA / Ichsan Suhendra
VIVAShowbiz – Rabu malam pihak kepolisian telah menaikkan status dari Rizky Billar menjadi tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang telah dilaporkan Lesti Kejora pada akhir September lalu.
Di tengah peningkatan status tersangka Rizky Billar, Lesti Kejora yang tengah menjalani ibadah umrah dikabarkan sudah mengetahuinya.
"Sudah tahu," kata kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin mengutip tayangan YouTube.
Lebih lanjut, pasca sang suami ditetapkan sebagai tersangka, Lesti dikabarkan akan segera kembali ke tanah air.
"Ya dia mau pulang segera," ungkap Sandy Arifin.
Namun hingga Rabu malam, Sandy Arifin masih belum bisa memberikan pernyataan apapun pasca penetapan status tersangka kepada Rizky Billar.
"Dari awal kita sudah menyampaikan bahwa kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian. Untuk statement, saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai klien kami pulang dari umroh," kata Sandy.
Sandy Arifin juga meminta doa agar Lesti Kejora tetap sehat hingga bisa kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan.
"Supaya diberikan kesehatan," ujar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu kemarin telah mengumumkan status tersangka terhadap Rizky Billar.
"Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.
Dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas tindak KDRT yang dilakukan oleh pria berusia 27 tahun itu terancam membuat dirinya harus dihukum secara maksimal lima tahun penjara. Kini laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya kini menemukan titik terang dalam proses hukum.
"Di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tambahnya.