Polisi Sebut Rizky Billar Sudah Lama Lakukan KDRT

Rizky Billar
Sumber :
  • IG @rizkybillar

VIVA Showbiz – Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ternyata bukan kali ini dilakukan. Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar telah lama melakukan tindakan KDRT. Namun, dia tidak bisa mamastikan sejak kapan tindakan kasar Rizky pada Lesti itu terjadi. 

Kisah Zeda Salim Sempat Alami KDRT Sebelum Heboh Jenguk Ammar Zoni

"Sudah cukup lama (tindakan KDRT), saya tidak bisa sebutkan secara detail," kata Zulpan pada saat koferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Selain itu, Zulpan juga mengatakan tersangka yakni Rizky Billar sempat membantah semua dugaan tindakan KDRT. Namun, kepolisian memiliki bukti yang cukup kuat.

Rizky Billar Duga Anak Keduanya Berjenis Kelamin Perempuan, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rizky Billar Tersangka KDRT

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Yang bersangkutan (Rizky Billar) pada saat ditanya membanting (atau tidak), mungkin versi beliau bukan membanting, tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya. Termasuk di bagian leher itu keterangan visum yang merupakan fakta adanya KDRT," ujarnya.

Usia Kehamilan Lesti Kejora Sudah 7 Bulan, Anak Kedua Cewek atau Cowok?

Polisi juga menyatakan status Rizky Billar yang tadinya saksi kemudian menjadi tersangka merupakan penilaian dari dan bukti dan keterangan saksi yang diperoleh oleh pihak kepolisian.

Dalam hal ini, penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti dan saksi lain yang diperiksa, baik asisten rumah tangga, karyawan, manajemen, keterangan orang tua, dan CCTV, semuan bukti menguatkan penetapan Rizky Billar menjadi tersangka.

Rizky Billar

Photo :
  • Instagram/rizkybillar

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT, namun Rizky Billar belum ditahan oleh pihak kepolisian karena harus menjalani pemeriksaan lagi oleh penyidik. Berdasarkan fakta hukum pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Kombes Pol Zulpan juga menuturkan bahwa pemeriksaan Rizky Billar sebelum menjadi tersangka telah dilakukan selama 8 jam, sejak pukul 11.00 siang WIB.

Sebelumnya diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi sorotan publik setelah adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Aksi KDRT ini dipicu Lesti yang memergoki suaminya diduga selingkuh dengan wanita lain.

Rizky Billar dan Lesti menonton final Liga Champions 2022

Photo :
  • Instagram/@rizkybillar

Setelah kedapatan selingkuh, Rizky Billar diduga menganiaya istrinya tersebut. Lesti mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, aksi itu dilakukan Rizky Billar diduga karena emosi kepada Lesti.

Dalam laporannya ke polisi, Lesti menceritakan jika dirinya mengalami kekerasan. Ini dipicu lantaran Lesti meminta diantar pulang ke kediaman orangtuanya, namun Billar tak terima hingga akhirnya mendorong Lesti. 

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.

Viral Video Istri Sah Labrak Suami dan Pelakor

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Kembali lagi kejadian mengejutkan viral di media sosial Tanah Air lantaran sang istri alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melihat suaminya selingkuh di publik.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024