Viral Video Rizky Billar Lempar Billiar ke Lesti Kejora, Polisi: Itu Bukti Pendukung
- IG @rizkybillar
VIVA Showbiz – Video Rizky Billar melempar bola billiar kepada Lesti Kejora viral melalui sosial media. Dalam video tersebut, polisi mengatakan itu menjadi salah satu bukti pendukung perbuatan KDRT yang dilakukan Rizky lebih dari sekali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa video tersebut memang benar adanya. Namun demikian, video tersebut merupakan barang bukti pendukung lantaran Billar telah melakukan lebih dari satu kali KDRT ke Lesti Kejora.
"Bahwa video itu memang betul dimiliki penyidik juga, video itu berasal dari korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bukti pendukung KDRT yang dialami saudari Lesti Kejora bukan pertama kali. Sudah lebih dari 1 kali," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Meski demikian, polisi tidak berfokus pada video tersebut. Pasalnya, itu tidak merujuk pada laporan KDRT yang dilayangkan Lesti beberapa waktu lalu.
"Kami fokus pada laporan polisi pada 28 September yang memang unsur pidana terpenuhi sehingga (Rizky Billar) ditetapkan sebagai tersangka," tutur Zulpan.
Seperti diketahui, polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.
"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu. Dan pertanyaan pun berkembang menjadi 48 pertanyaan.
Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, di antaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Laporan: Zendy Perdana