4 Fakta Menarik Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar
Sumber :
  • Instagram/rizkybillar

VIVA Showbiz – Rizky Billar baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora, istrinya sendiri. Status Rizky Billar yang tadinya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut, kini sudah naik menjadi tersangka. 

Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Diramal, 2025 Akan Ada Orang Ketiga

"Maka malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan yang dikutip dari VIVA pada Rabu 12 Oktober 2022 

Berikut ini fakta-fakta Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora. Yuk scroll artikelnya ke bawah!

Kondisi Suami Melody Sharon yang Diseret Mobil hingga 200 Meter Memprihatinkan

Ditetapkan sebagai tersangka

Rizky Billar

Photo :
  • Tangkapan layar
Kronologi Lengkap Melody Sharon Seret Suami 200 Meter hingga Patah Tulang

Sebelumnya, Rizky Billar menjalani proses pemeriksaan polisi yang cukup panjang. Billar datang sejak pukul 11.00 WIB untuk kemudian diperiksa oleh penyidik pada hari ini. Diketahui ada sebanyak 38 pertanyaan yang ditanyakan pihak penyidik kepada Rizky terkait kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora. 

Malam ini, Billar juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Rizky Billar belum ditahan

Rizky Billar

Photo :
  • Instagram/rizkybillar

Meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan terhadap Rizky Billar hingga saat ini. Polisi diketahui masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Billar sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan (belum tahu) bagaimana kelanjutannya (keputusan ada di penyidik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan.

Terancam hukuman 5 tahun penjara

Rizky Billar

Photo :
  • Instagram/rizkybillar

Dalam kasus KDRT tersebut, Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian disangkakan sesuai dengan pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak sebesar Rp15 juta.

Pemeriksaan saksi

Rizky Billar

Photo :
  • Instagram/rizkybillar

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi yang di antaranya adalah orang tua Lesti, Lesti (sebagai pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.

Polisi juga sebelumnya berencana akan menambah saksi dan melakukan pemeriksaan kepada pihak Rumah Sakit di mana tempat Lesti Kejora melakukan visum dan dirawat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya