Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Lanjut Diperiksa
- Tangkapan layar
VIVA Showbiz – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah resmi menjadi tersangka, Rizky akan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Rizky Billar diketahui telah melakukan Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora beberapa waktu lalu. Dalam hal itu, akhirnya Lesti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Polisi telah menetapkan Rizky sebagaimana tersangka atas pasal yang KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Seperti diketahui, Rizky Billar telah resmi menjadi tersangka dalam kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Penetepan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi dalam kasu tersebut.
"Maka malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu.
Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah menetapkan Rizky sebagai tersangka seperti pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Laporan Zendy Perdana