Jual Kripto Secara Ilegal, Kim Kardashian Kena Denda Rp19 M

Kim Kardashian.
Sumber :
  • Instagram @kimkardashian

VIVA Showbiz – Kim Kardashian harus membayar USD1,26 juta atau setara Rp19,2 miliar karena menjual mata uang kripto secara tidak sah. Dia dituntut usai mempromosikan token mata uang digital EMAX di Instagram dan mendorong 331 juta pengikutnya untuk membuka tautan dan mendaftar tanpa menjelaskan bahwa dia dibayar untuk membuat postingan itu.

Asosiasi Siap Sambut Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

Kim Kardashian diduga harus melakukan kesepakatan penyelesaian dengan Komisi Sekuritas dan Bursa. Yuk, scroll untuk tahu lebih lanjut.

Kim Kardashian.

Photo :
  • Instagram @kimkardashian
Pengawasan Kripto Harus Beralih Sebelum 12 Januari 2025, DPR Ingatkan Ini

"Hukum sekuritas federal jelas bahwa selebriti siapapun atau individual lainnya yang mempromosikan sekuritas aset kripto harus mengungkap sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang mereka terima dalam pertukaran untuk promosi," kata Gurbir Grewal, direktur divisi penegakan SEC, dalam pernyataannya dikutip laman Aceshowbiz.

Menurut laporan, Kim Kardashian harus membayar USD1 juta untuk dugaan tindak kriminal itu, dan juga harus membayar tambahan USD260 ribu untuk menutupi biaya yang dia ambil untuk mengiklankan cryptocurrency itu.

4 Koin Kripto Ini Diproyeksi Bakal Makin Melejit di 2025, Ada yang Harganya di Bawah Rp5 Ribu

Pendiri SKIMS itu dikabarkan bersedia menyelesaikan masalah tersebut dengan agensi itu dan saat ini sudah bisa melanjutkan bisnisnya.

Kim Kardashian.

Photo :
  • Instagram @kimkardashian

"Nona Kardashian dengan senang hati menyelesaikan masalah ini dengan SEC," kata seorang pengacara Kim kepada CBS.

Dia juga menyebut bahwa Kim kooperatif dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apapun yang dia bisa untuk membantu SEC dalam masalah ini.

"Dia ingin masalah ini diselesaikan untuk menghindari perselisihan berlarut-larut. Penyelesaian yang dicapai dengan SEC membuatnya harus melakukan itu sehingga dia bisa melanjutkan tujuan bisnisnya yang lain," kata sang pengacara.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat menghadiri RDP Komisi XI DPR bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan PT Semen Indonesia, di Gedung DPR.

Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Dorong Pemerintah Rampungkan Peraturan Transisi ke OJK

DPR mengimbau pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur transisi pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024