Kriss Hatta Mau Nikahi Pacarnya yang Masih 14 Tahun dan Beda Agama
- Instagram @krisshatta07
VIVA Showbiz – Pesinetron Kriss Hatta tengah jadi sorotan. Gara-garanya dia memacari seorang perempuan di bawah umur berusia 14 tahun. Bahkan, dia berniat untuk menikahi pacarnya kendati berbeda keyakinan atau agama. Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas permohonan menikah agama pasangan suami istri beberapa waktu lalu dia jadikan acuan.
Kriss Hatta yakin dengan keinginannya untuk menikahi pacarnya yang berusia 14 tahun dan berbeda agama itu. Dia menyinggung penetapan PN Surabaya atas permohonan pencatatan pernikahan pasutri di Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dengan acuan itu, Kriss Hatta yakin keinginannya menikahi gadis di bawah umur dan beda agama bisa terlaksana. Scroll terus untuk informasi selengkapnya.
Menanggapi itu, Hubungan Masyarakat PN Surabaya Agung Pranata mengatakan bahwa bila memang Kriss Hatta akan mengajukan permohonan penetapan pernikahan beda agama, maka PN Surabaya siap menerima itu. Sebab, pada prinsipnya setiap permohonan tetap akan diterima, kendati belum tentu hakim akan mengabulkan.
"PN Surabaya tidak menolak perkara. Setiap permohonan akan diperiksa dan diperiksa hakim," kata Agung dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 29 September 2022.
Yang perlu diingat, kata Agung, PN Surabaya bukan menikahkan pasangan lain jenis dan berbeda agama yang akan mengikat janji membangun rumah tangga, tapi hanya mengeluarkan putusan atau penetapan agar Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan pemohon. “Kami hanya mengeluarkan surat supaya bisa tercatat,” tandasnya.
Bagaimana dengan umur perempuan yang akan dinikahi jika di bawah umur seperti gadis yang dipacari Kriss Hatta? Agung mengatakan maka Kriss dan pasangannya mesti mengantongi persetujuan menikah di bawah umur dari pengadilan. Namanya persetujuan dispensasi menikah di bawah umur.
Selain itu, Agung menyampaikan permohonan yang bisa diurus PN Surabaya diajukan oleh pemohon yang ber-KTP Surabaya.
Selain itu, kata Agung, PN Surabaya hanya bisa mengabulkan permohonan dari pemohon yang memiliki KTP Surabaya. Bila bukan warga Kota Surabaya, maka disarankan agar mengajukan permohonan ke pengadilan tempat tinggal yang bersangkutan. "Formalitasnya mesti warga Kota Surabaya,” ucapnya.