Indra Kenz Sidang, Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Terseret

Indra Kenz mengenakan outfit mewah duduk dipesawat vvip
Sumber :
  • vstory

VIVA Showbiz  – Indra Kusuma alias Indra Kenz baru saja menjalani sidang atas kasus investasi bodong binary option Binomo, pada hari Rabu, 28 September 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kesempatan itu, Indra Kenz tiba-tiba saja menyebut nama Boy William dan Deddy Corbuzier.

Denny Sumargo Curhat ke Deddy Corbuzier, Ancaman Farhat Abbas Bikin Resah Istri dan Anak

Kedua nama besar selebriti tersebut disebut pernah mempromosikan OctaFX yang tak lain adalah trading ilegal. Indra menanyakan berbedanya nasib dia dan dua presenter tersebut. Yuk scroll untuk artikell selengkapnya.

"OctaFX saat ini penyelenggaranya atau pemiliknya sudah diproses hukum di Mabes Polri. Saya sempat bertemu dengan pemilik OctaFXnya,”  kata Indra Kenz saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gak Takut Dipenjara, Denny Sumargo Malah Khawatirkan Kondisi Farhat Abbas

Sidang Indra Kenz di PN Tangerang digelar secara daring

Photo :
  • VIVA/Sherly

Indra Kenz meminta keadilan dalam kasusnya ini. Menurutnya, kedua nama presenter itu lebih terkenal dari pada dirinya. Dia menyayangkan kedua sosok itu tak pernah tersandung hukum terkait trading ilegal. 

Farhat Abbas Cerita Kronologi Kedatangan Densu, Deddy Corbuzier Ngakak

Deddy Corbuzier

Photo :
  • YouTube Deddy Corbuzier

“Tetapi artis atau orang yang mempromosikan bahkan ada yang jauh lebih terkenal dari pada saya, lebih sukses, followersnya lebih banyak saya akan sebut nama karena saya punya buktinya yaitu Deddy Corbuzier dan Boy William itu mempromosikan OctaFX tapi tidak terjadi apapun pada mereka," tuturnya dia melanjutkan.

Boy William.

Photo :
  • Instagram @boywilliam17

Saat dia mengetahui platform Binomo itu ilegal, yakni pada 2020, dirinya tetap bermain trading Binomo karena melihat orang-orang lain, terutama YouTuber, influencer, atau artis-artis lain, kerap mempromosikan situs trading ilegal tanpa terkena jerat hukum. Itulah salah satu alasan mengapa dia menyayangkan hal tersebut.

"Saya dari tahun 2019 membuat konten di Binomo, berbagi pengalaman tentang Binomo itu oke oke saja, baik-baik saja," ujarnya lagi.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya