Pencemaran Nama Baik, Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 melaporkan artis Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. 

Pelaporan tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Dia mengatakan laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022. 

"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujar Nurul dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Rabu 7 September 2022.

Shandy Purnamasari

Photo :
  • IG @shandypurnamasari

Pelaporan tersebut dilakukan Shandy lantaran Nikita dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Gilang dan dirinya selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

Nurul menjelaskan, dalam laporan tersebut, Nikita diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap keduanya lewat akun instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.

Nurul menambahkan bahwa pihak pelapor, yaitu Shandy Purnamasari juga telah menyertakan sejumlah barang bukti seperti satu buah flashdisk berisikan tangkapan layar postingan dan video dari akun instagram Nikita Mirzani. 

"Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," kata Nurul.

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

Dalam laporan Shandy Purnamasari, Nikita diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. 

Juragan 99 dan Shandy Purnamasari

Photo :
  • ist
Dipaksa Pulang dari Tanah Suci, Nikita Mirzani Siap Temui Isa Zega di Bandara

Selain itu, Nikita juga diduga melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. 

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul.

Marissya Icha Bongkar Kebaikan Fitri Salhuteru, Ternyata Punya Banyak Kemiripan
Vadel Badjideh

Ingin Bertemu Nikita Mirzani Tapi Tak Mau Ribut, Vadel Badjideh: Saya Hormati

Lebih lanjut, Vadel memberi tahu Nikita jika dirinya telah menjaga Lolly dengan sepenuh hati semenjak kekasihnya itu ada di Inggris. Vadel memberi perhatian kepada Lollly

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024