Zumi Zola Hirup Udara Bebas dari Lapas Sukamiskin

Zumi Zola.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Showbiz – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Zumi Zola terjerat kasus korupsi usai terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018 lalu.

Zumi Zola ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan bahwa mantan aktor itu bebas bersyarat narapidana kasus korupsi lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Sidang Putusan Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Elly mengatakan, narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat sesuai dalam UU Pemasyarakatan dengan kewajiban wajib lapor.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya pada Selasa, 6 September 2022.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.  

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Sidang Putusan Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Zumi Zola dijatuhi hukuman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Politikus PAN tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Kemudian, menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi juga tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya