Shandy Purnamasari Polisikan Nikita Mirzani

Shandy Purnamasari
Sumber :
  • Ist

VIVA Showbiz  – Selebgram sekaligus pengusaha muda Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani sejak tanggal 31 Maret 2022 di Bareskrim Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik atau UU ITE.

Dari Balik Jeruji, Nikita Mirzani Tetap Berbagi, Sumbang Sembako untuk Korban Banjir Bekasi

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik," kata Nurul di Mabes Polri pada Rabu, 7 September 2022.

"Dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul melanjutkan.

Lucinta Luna Ungkap Kondisi Nikita Mirzani di Dalam Tahanan

Laporan tersebut diwarnai karena Nikita Mirzani dengan akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 kedapatan beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya selama kurun waktu sejak tanggal 11 sampai 26 Maret 2022.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ungkap dia.

Hard Gumay Terawang Ada Kabar Baik untuk Dokter Reza Gladys, Bakal Menang Lawan Nikita Mirzani?

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata dia.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani memang tampak beberapa kali menyindir pasangan pengusaha muda Shandy Purnamasari dan Gilang Widya asal Malang itu. Nikita menyindir keduanya baik dari sisi bisnis skincare yang digeluti dan juga aktifnya mereka di media sosial.

Nikita Mirzani tersenyum pakai baju tahanan

Mendekam di Penjara Gimana Nasib Koleksi Mobil Mewah Nikita Mirzani

Nikita Mirzani mendekam di penjara setelah ditahan Polda Metro Jaya sejak Selasa, 4 Maret 2025. Penahanan tersebut buntut dari statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasa

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2025