Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
- NUVOLA/VIVA
VIVA Showbiz – Gitaris band Geisha, Roby saat ini tengah ditahan di Rutan Cipinang karena kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang vonis atau putusan kasus narkoba yang menjerat Roby digelar pada Senin, 5 September 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan yang digelar secara online itu, Roby divonis dua tahun penjara. Informasi itu disampaikan langsung oleh Rustandi Senjaya, pengacara Roby Geisha.
"Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan pada Senin, 5 September 2022.
Dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Roby Geisha dikenakan pasal 127 di mana hukuman maksimal penjara adalah empat tahun. Roby Geisha sepakat untuk menerima putusan hakim. Ia tidak akan melakukan banding.
"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," kata Rustandi Senjaya.
"Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima (hukumannya)," tambahnya.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Roby tersandung kasus narkoba. Ia sudah tiga kali diciduk atas kasus serupa. Terakhir, Roby ditangkap pada 19 Maret 2022, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.Â
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.