Polisi Selidiki Laporan Deolipa Terhadap Feni Rose
- Instagram @fenirose
VIVA Showbiz – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan soal pencemaran nama baik terhadap presenter Feni Rose oleh mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, alias Bharada E, yaitu Deolipa Yumara.
"Sudah diterima, dia (Deolipa) melaporkan dengan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Laporan itu masih ditahap penyelidikan. Kata dia, Deolipa mempolisikan Feni buntut komentarnya yang dinilai mencemarkan nama baik. Penyidik, lanjutnya, sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Meski begitu, eks Wakapolsek Pasar Minggu ini tidak membeberkan bukti yang dilampirkan dalam laporan Deolipa.
"Jadi masih dalam pendalaman. Laporan kami tetap cek, mencari barang bukti dan saksi-saksi. Laporan baru masuk, lagi dalam penyelidikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sosok pengacara Deolipa Yumara belakangan tengah menjadi sorotan publik setelah menjadi mantan pengacara Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J. Kini, Deolipa kembali menjadi sorotan lantaran melaporkan presenter Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini saya ke Polres Selatan, saya akan melaporkan saudara Feni Rose. Dengan dugaan mencemarkan nama baik saya melalui WA kepada Tata Liem. Undang-undang ITE," kata Deolipa mengutip tayangan YouTube.