Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Digelar, Ayah Atta Tidak Hadir
- Instagram @genhalilintar
VIVA Showbiz – Sidang gugatan merek Gen Halilintar digelar pada hari ini, Senin, 22 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai informasi, ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar menggugat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar.
Anofial Asmid melayangkan gugatan karena permohonannya atas merek Gen Halilintar ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham. Sebab, merek tersebut telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017. Sementara, Anofial baru mendaftarkan merek tersebut pada 2018.
Anofial Asmid Halilintar mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan hari ini, Anofial tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Brahmono Jati.
Kepada awak media, Brahmono menyampaikan bahwa kliennya yakni Anofial sangat ingin mempertahankan merek Gen Halilintar. Seperti yang sudah diketahui, merek Gen Halilintar memang sudah melekat dengan keluarga mereka.
"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan menunggu dari pihak tergugatnya, klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang-undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," kata Brahmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu tahun 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," katanya menambahkan.
Gugatan yang diajukan oleh Anofial itu telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.