Pelaku Mafia Tanah Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Denda 1M
- Instagram Nirina Zubir
VIVA Showbiz – Terdakwa kasus mafia tanah, Riri Khasmita dan Edirianto, yang juga merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, divonis 13 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
Hakim ketua dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa yang terlibat terbukti bersalah melakuan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.
"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," ujar hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
Hakim memvonis para terdakwa yang merupakan pasangan suami istri tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Hakim ketua juga jelaskan selain menjerat kedua terdakwa dengan ancaman hukuman 13 Tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.
Hakim tegaskan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan juga kedua terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit saat mejalani pemeriksaan.
"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan," ujarnya.
Vonis yang dijatuhi kepada kedua terdakwa ini oleh majelis hakim juga sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Oleh JPU, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dengan pasal yang mejerat yakni melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua terdakwa disangkakan Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar JPU
Dalam ringkasan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), disebutkan bahwa awalnya Riri Khasmita bekerja di rumah almarhumah Cut Indria Martini, yang merupakan ibu dari aktris Nirina Raudhaful Jannah Zubir atau yang lebih dikenal dengan nama Nirina Zubir.
Riri Khasmita dalam pekerjaannya saat itu mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat, yang berjumlah 5 kamar bersama Edirianto, suaminya.
Pada 2015, Cut Indria pernah menceritakan dan memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat, yang pajaknya belum dibayarkan, kepada Riri Khasmita.
Jaksa mengatakan, Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.
"Bahwa sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah dengan sertifikat hak milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea) terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria Martini tersebut," ucap jaksa.
Rencana licik menguasai harta benda majikannya tersebut itu disampaikan Riri Khasmita kepada Edirianto, suaminya dan kemudian kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.
Kedua terdakwa kemudian menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT San menyerahkan 6 SHM itu dan berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu.
"Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto, selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat," ujarnya.
Selain Riri dan Edirianto, dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa lainnya yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat, yaitu Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan terbukti melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangannya dilakukan dalam berkas terpisah.