Gunakan Alprazolam, Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara
- IG @doddyansyah
VIVA Showbiz – Manajer penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) alias Doddy, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Endra Zulpan katakan pihak Polres Jakarta Barat menetapkan dua orang salam kasus tersebut.
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu MID berusia 39 tahun manajer artis, dan teman dekatnya, yaitu RAR alias Ronal, berusia 33 tahun," ungkap Kombespol Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan, MID dan RAR, terbukti mengonsumsi jenis obat penenang Alprazolam yang dibuktikan dengan hasil tes urine kedua tersangka yang positif benzodiazepin.
Selain itu, kata Zulpan, saat polisi menciduk keduanya di kediaman MID di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu tujuh butir pil frixitas atau alprazolam. (Obat) ini masuk dalam psikotropika golongan 4," jelasnya.
Zulpan jelaskan tersangka MID yang merupakan manajer BCL itu mengaku sudah mengonsumsi psikotropika tersebut sejak 2021 pun terancam pidana hingga 5 tahun.
"Atas perbuatan ini, karena yang digunakan ini termasuk jenis golongan 4 psikotropika. Jadi mereka kami sangkaan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar Kombespol Zulpan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, menyebut pihak keluarga dari MID telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Rehabilitasi sudah diajukan oleh pengacara dan keluarga. Masih menunggu hasil assesment bagaimana," ucapnya.