Gunakan Alprazolam Setahun Terakhir, Manajer BCL Beralasan Ini

Bunga Citra Lestari bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah
Sumber :
  • IG @doddyansyah

VIVA Showbiz – Polres Metro Jakarta Barat menangkap Manajer BCL alias Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah lantaran gunakan obat zat psikotropika yang masuk golongan narkotika.

Penampilan Terbaru BCL Bikin Heboh, Netizen Hingga Artis Ramai Komentar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan hasil tes urine telah menyatakan yang bersangkutan positif benzo.

"Adapun waktu dan penangkapan dilakukan hari rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Agustus 2022.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Bunga Citra Lestari bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah

Photo :
  • IG @doddyansyah

Zulpan katakan, dalam kasus ini ada satu orang lainnya yang juga dimankan selain Manajer Bunga Citra Lestari. Ada satu rekannya yang berinisial R yang ikut ditangkap. 

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," ujar Zulpan. 

Dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Barat juga mengamankan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan 4.

ilustrasi narkoba

Photo :
  • U-Report

"Barang bukti yang diamankan adalah 7 butir alprazolam l, psikotropika golongan 4," ujarnya. 

Adapun motif digunakannya alprazolam oleh Muhammad Ikhsan Doddyansyah itu untuk menopang kegiatan sehari-hari.

"Motifnya untuk digunakan mendukung kegiatan sehari-hari," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 39 tahun itu sudah mengonsumsi alprazolam selama setahun.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, saudara Doddy sudah menggunakan Psikotropika sejak 2021," ujarnya.

Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya