Hari Ini Bebas dari Bui, Begini Jejak Masa Penahanan Jerinx SID
- VIVA/Maha Liarosh (Bali)
VIVA Showbiz – I Gede Ari Astina alias Jerinx atau JRX dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung pada Selasa, 2 Agustus 2022. Menurut kabar yang beredar Jerink akan bebas setelah pihaknya mengajukan cuti bersyarat.
Sebelum nya personel Superman Is Dead (SID) ini telah manjalani pidana penjara atas kasus tuduhan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Kemudaian, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Penguatan medsos Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya Jerinx divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, karena ada pihak keluarga yakni Ibu kandung nya sakit, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung.
Jerinx menjalani masa tahanan di Lapas Kerobakan, Badung selama 8 bulan, dan setelah pengajuan cuti bersyarat Jerinx akan dibebaskan hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022.