Polisi Ungkap Kronologi Penyekapan Supir Nindy Ayunda
- IG @nindyayunda
VIVA Showbiz – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penyekapan Sulaeman di Jalan Karyawan No. 20 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan Apartemen Senopati Jakarta Selatan.
Zulpan mengatakan kasus ini bermula ketika Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya yaitu Askara. Askara menyuruh Sulaeman selaku supir dan Lia Haryati seorang babysitter untuk merekam semua kegiatan Nindy.
"Sulaeman dan Lia disuruh melaporkan kegiatan Nindy dengan cara mem-foto. Lalu mereka juga disuruh buat grup di Whatsapp dengan berisikian Askara, Viena Anjani (adik ipar Askara) dan Kinenta Harsono (adik Askara)," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Juli 2022.
Setelah berhasil merekam, kata Zulpan, Nindy memergoki Lia, lalu HP milik Lia diperiksa dan diambil paksa oleh Nindy. Kemudian, Nindy menghubungi Sulaeman pulang ke rumah.
Setelah sampai dicrumah, lanjut Zulpan, Nindy menghubungi Mahendra Dito untuk membawa Lia dan Sulaeman. Hal tersebut bertujuan untuk menyekap keduanya.
"Nindy ngomong seperti ini 'Nih jemput aja, Lia sama Leman, bawa aja, udah foto-foto sama rekam rekam kita' lalu telepon tersebut dimatikan. Sekira jam 21.00 WIB datang 6 orang laki-laki dengan berpakaian hitam dan memakai tutup kepala yang merupakan orang Suruhan dari Mahendra Dito kerumah tersebut," ucap Zulpan.
Lalu, mereka dimasukkan ke dalam mobil double cabin berwarna hitam
Saat itu, kata Zulpan, kedua mata Sulaeman dan Lia ditutup, sehingga mereka tidak mengetahui mobil tersebut.
"Tanggal 12 Februari, Sulaeman dan Lia dibawa ke Apartemen Resident Office VIII Lantai 30. Penutup mata mereka dibuka dan dijaga oleh 3 orang laki-laki," tutur Zulpan.
Zulpan menambahkan, tanggal 13 Februari Sulaeman dan Lia dibawa ke kost orang tua Nindy. Lia ditaruh di kamar atas, sedangkan Sulaeman ditempatkan di kamar bawah.
"Mereka selalu dijaga dan dikawal dan tidak boleh keluar kost atau dari tempat tersebut dan ada yang orang yang menjaga dipintu gerbang tempat tersebut tidak bisa bebas dan selalu diawasi hingga awal bulan April 2021," tutup Zulpan.
Atas perbuatannya, Nindy Ayunda dikenakan pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian dan atau Penculikan dan atau Penyekapan).