Masih Saksi, Polisi Cekal Nindy Ayunda Keluar Negeri

Nindy Ayunda
Sumber :
  • IG @nindyayunda

VIVA Showbiz – Polisi mencekal artis Nindy Ayunda keluar negeri. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Benar (Nindy Ayunda dicekal keluar negeri)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan pencekalan terhadap Nindy sudah berjalan selama 18 hari. Namun dia tidak merinci alasan pencekalan. Nindy sendiri akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah dua kali mangkir. Dia diperiksa sejak Kamis 28 Juli 2022 malam dan statusnya masih saksi.

"Sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata dia lagi.

Nindy Ayunda

Photo :
  • IG @nindyayunda

Sebelumnya diberitakan, polisi mengklaim kalau artis Nindy Ayunda telah memenuhi pemeriksaan atas dugaan kasus penyekapan yang dilakukan terhadap mantan supirnya, Sulaeman. Setelah dua kali mangkir, polisi mengaku yang bersangkutan hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan Kamis 28 Juli 2022 malam.

"Saudari N semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan dan sudah memberikan keterangan," ucap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Kata Nurma, status Nindy sendiri masih sebagai saksi terlapor belum tersangka. Dia mengatakan Nindy hingga kini masih diperiksa intensif oleh polisi. Pemeriksaan belum rampung. Sehingga, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Masih di Indonesia

"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, masih saksi karena kami butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan. Keterangan-keterangan dari saudara N kami butuhkan sekali," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, selaku istri dari korban penyekapan, Sulaeman. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Laporan Rini teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy dituduh telah menyekap Sulaiman selama 30 hari.

Periksa 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Uang yang Ditemukan di Rumahnya
Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim

Imigrasi Pastikan Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Ronald telah diberlakukan sejak 8 Agustus 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024