Dianggap Mengganggu Ketertiban Umum, Putra Siregar: Saya Tak Ada Niat

Putra Siregar
Sumber :
  • IG @putrasiregarr17

VIVA Showbiz – Pengusaha Putra Siregar mengaku terpukul bahwa dirinya didakwa pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Muhamad Nur Alamsyah.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Putra Siregar mengatakan bahwa batinnya terpukul lantaran sebelumnya dia sempat membaca sebuah buku yang bertuliskan bahwa pasal 170 itu terdapat delik tentang ancaman kepada masyarakat. Dia pun mengatakan bahwa dirinya ingin selalu berguna bagi banyak orang.

“Dari sebuah buku peninggalan teman satu ruangan tahanan, saya membaca bahwa pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada diri saya adalah termasuk dalam delik pidana yang bertujuan sebagai serangan terhadap masyarakat dan sebagai ancaman dari ketertiban umum,” kata Putra Siregar melalui virtual, Kamis 28 Juli 2022.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

“Tanpa bermaksud untuk membela diri, saya merasa sangat terpukul bagaimana bisa saya dianggap sebagai pelaku yang menjadi ancaman bagi ketertiban umum masyarakat. Sedangkan dalam setiap doa yang saya panjatkan kepada Allah SWT, saya memohon agar dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak,” ucapnya.

Lebih lanjut, pemilik ‘PS Store’ itu mengaku tidak memiliki niat untuk menyakiti orang dan mengganggu ketertiban umum seperti yang disangkakan kepadanya.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

“Sejak lama saya mengikrarkan hidup saya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat, saya niatkan dalam setiap seluruh usaha yang saya jalani untuk kemanusiaan dan Insya Allah saya selalu jujur dan membagi adil hasil usaha saya untuk masyarakat, membantu mereka yang kesulitan, menciptakan kesempatan lapangan pekerjaan,” tutur dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan hukuman 10 bulan penjara terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino terkait kasus dugaan pengeroyokan kepada Muhammad Nur Alamsyah. 

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. 

Sementara itu dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka. 

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Penulis: Riyan Rizky

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya