Putra Siregar Minta Keringanan Usai Dituntut 10 Bulan Penjara

Rico Valentino dan Putra Siregar
Sumber :
  • IG @ricovalt

VIVA Showbiz – Putra Siregar yang merupakan terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhamad Nur Alamsyah pada beberapa waktu lalu meminta keringanan usai dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Dalam pembacaan pleidoi atau pembelaan, Putra Siregar menyampaikan permohonan maafnya atas pelanggaran hukum yang ia lakukan dan meminta keringanan hukum.

“Saya memohon maaf dan saya telah mendapatkan hikmah yang luar biasa,” kata Putra Siregar, Kamis 28 Juli 2022.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

“Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tuntutan hukuman 10 bulan penjara kepada Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada Maret lalu.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

“Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Putra Siregar dan terdakwa kedua Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.

Tuntutan itu dimintakan jaksa sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. 

Sementara itu dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka. 

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Penulis: Riyan Rizky

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya