Usai Batalnya Penahanan, Nikita Mirzani Gelar Acara Tumpengan
- Tanggapan layar video YouTube Crazy Nikmir Real
VIVA Showbiz – Usai batalnya proses penahanan dirinya oleh Polres Serang Kota terkait kasus laporan Dito Mahendra, aktris Nikita Mirzani menggelar tumpengan di kediamannya. Hal tersebut dimaksudkan sebagai rasa syukur Nikita yang tegar dan tak menyerah menghadapi kondisi tak kondusif tersebut.
Pembatalan penahanan Nikita Mirzani itu pun disebut oleh artis yang akrab disapa Nyai tersebut sebagai kegagalan pihak lawannya untuk memasukkannya ke dalam penjara.
Sambil dengan memotong tumpeng, Nikita pun tak ragu mengungkapkan isi hatinya mengenai apa yang dirasakannya saat ini usai dibebaskan dari jeratan hukum yang dituduhkan kepadanya atas laporan Dito Mahendra.
Nikita berharap dengan momen acara tumpengan tersebut semoga musuh-musuhnya seperti Dito Mahendra dan Nindy Ayunda justru akan dapat memenuhi jeratan proses hukum yang akan dihadapinya.
"Hari ini aku mau tumpengan merayakan kegagalan para musuh-musuh memenjarakan aku," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari YouTube Crazy Nikmir Real pada Rabu, 27 Juli 2022.
Adapun komentar Nikta tersebut muncul bukan tanpa sebab, hal itu menurut Nyai tak segan ia lakukan lantaran Mengingat bahwa Dito dan Nindy tak kunjung memunculkan batang hidungnya dalam pemeriksaan polisi.
Sebelumnya, Nindy Ayunda diduga telah melakukan tindak penyekapan dan penculikan terhadap sang sopir, yang akhirnya dugaan tindakan penyekapan tersebut pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Semoga nasi tumpeng ini bisa memanggil Nindy Ayunda dan Dito Mahendra ke Polres Jakarta Selatan," ucap Nikita.
Nikita Mirzani sempat ditahan beberapa jam atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE oleh pria yang disebut-sebut kekasih Nindy Ayunda itu. Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Setelah dijemput paksa oleh kepolisian Polda Banten pada 21 Juli 2022 di salah satu mal di kawasan Senayan, Nikita diizinkan pulang pada 22 Juli 2022 malam. Sang artis tak jadi ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.