Akibat Konten Pornografi, Selebgram Makassar Dimas Adipati Dituntut
- Instagram Dimas Adipati
VIVA Showbiz – Selebgram asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dimas Adipati alias Dimsum dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan dilakukan pihaknya menilai bahwa terdakwa Dimsum telah terbukti melanggar dalam kasus pornografi.
"Kita telah melihat hasil dari fakta-fakta di persidangan, mulai dari hal-hal yang meringankan dan memberatkan, sehingga dengan tuntutan tiga tahun hukuman itu memang pantas untuk terdakwa," kata Alamsyah saat dimintai konfirmasi, Jumat 22 Juli 2022.
Alamsyah menerangkan, bahwa tuntutan terhadap Dimsum disampaikan langsung oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 20 Juli 2022 lalu. JPU menilai Dimsun telah melanggar hukum dan terbukti telah membuat dan menyebarkan konten video berbau pornografi di media sosial (Medsos).
"Jadi pasal yang menjerat terdakwa ini Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Itu Terkait kasus ITE, ada konten melanggar kesusilaan yang disebarkan di media sosial terdakwa," tuturnya.
Alamsyah menanbahkan, bahwa kelanjutan sidang selebgram Makassar itu akan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda sidang pembelaan.
"Sidang lanjutan digelar pekan depan agendanya pembelaan," kata dia.
Seperti diketahui Dimas Adipati atau Dimsum terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diirinya dilaporkan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Makassar ke Polrestabes Makassar.
Dalam laporan polisi itu, Dimsun dieebut telah membuat dan menyebar konten videonya yang dinilai berbau pornografi dan identik dengan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender. Kemudian diduga sengaja disebar di akun Instagram pribadinya @dimsunstory.