Nikita Mirzani Minta Polri Hentikan Kasus yang Menjeratnya

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Pihak Nikita Mirzani meminta polisi menghentikan kasus yang menjeratnya tersebut. Lantaran pihak artis yang akrab disapa Nyai itu mengaku sudah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri, mengenai pelanggaran etika polri dalam penanganan kasus tersebut. 

Vadel Badjideh Belum Dipenjara, Nikita Mirzani Tanggapi Tagihan Rp5 Miliar dengan Sindiran

"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian,” ungkap Fuad Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022.

“Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," ujar Fuad Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Nikita Mirzani.

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_17

Fuad juga meminta perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dior Mahendra, bisa ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

"Kami minta (Polresta Serkot) untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silahkan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan," terangnya.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Promec Clinic

Seluruh permintaan pihak Nikita itu dengan alasan para penyidik tengah diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian.

Jika tetap dilanjutkan oleh Polresta Serkot, Fuad curiga penanganannya tidak akan profesional dan netral.

"Supaya netral, Nikita minta perkara ini netral dan tidak ditangani Polresta Serang Kota," jelasnya.

Ilustrasi peretasan

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

Pemerintah dan masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh dengan adanya gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024