Alur Kasus Nikita Mirzani, Digerebek Sampai Dijemput Paksa

Nikita Mirzani memenuhi panggilan Polresta Serang Kota.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA Showbiz – Polda Banten menangkap artis kontroversi Nikita Mirzani di salah satu mal di Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022 siang. Video penangkapan itu viral di media sosial. Salah satu akun yang memposting yakni milik pengacara terkenal Ramdan Alamsyah.

Dari tayangan video terlihat detik-detik penangkapan Nikita Mirzani. Terlihat Nikita yang sedang menunggu mobil di lobi mal langsung ditangkap oleh pria dan wanita yang diketahui anggota Polda Banten. Nikita nampak memanggil ketiga anaknya untuk mendampinginya.

Seperti diketahui, kasus yang sekarang menjerat Nikita bermula dari laporan Dito Mahendra yang menganggap Nikita melakukan pencemaran nama baik serta penghinaan melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Berikut alur penangkapan Nikita Mirzani hingga ditangkap paksa di salah satu Mal di Jakarta:

Rumah Nikita Didatangi Polisi Sejak Dini Hari

Informasi ini dibagikan oleh Nikita Mirzani, ia memberikan informasi tersebut lewat unggahan Instagram story pada Rabu, 15 Juli 2022 pagi. Nikita Mirzani memperlihatkan keberadaan beberapa anggota polisi yang menunggu di depan rumahnya.

Nikita menjelaskan bahwa anggota polisi tersebut telah menunggu di depan rumahnya sejak dini hari.

"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya? Emang ada apa pak? Bapak ga mengantuk!" tulis Nikita.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Nikita Mirzani juga menerangkan telah menerima 13 kali surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak digubris olehnya.

Nikita Tidak Kooperatif

Nikita Mirzani Sebut Shella Saukia Manipulatif: Kasih 2 Menit Buat Hancurin Keluarganya, Gue Jamin Miskin

Nikita Mirzani.

Photo :
  • VIVA/Isra Berlian.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan ihwal penggerebekan tersebut. Menurutnya, penggerebekan ini sebagai tindak lanjut atas adanya laporan di Polres Metro Serang Kota terhadap Nikita Mirzani.

Isa Zega Peringatkan Nikita Mirzani Ada Sahabatnya yang Ternyata Pengkhianat, Siapa?

Lebih lanjut, Shinto menjelaskan penggerebekan ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang berlangsung di Polres Metro. Maka dari itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani.

Nikita Datangi Polres Serang Kota

Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota untuk diperiksa

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Usai riuh di media sosial dengan drama yang dibuatnya, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota ditemani oleh kuasa hukumnya. Nikita mengaku datang ke kantor polisi karena kewajibannya sebagai warga negara di hadapan hukum.

Saat itu Nikita masih berstatus saksi dalam laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Pemeriksaan dilakukan Rabu sore, 15 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 wib hingga sekitar pukul 19.00 wib. Kepolisian memastikan baru mengirimkan 2 kali surat pemanggilan, bukan sebanyak 13 kali.

Nikita Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Kejaksaan Negeri Serang menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Penetapan tersangka terhadap Nikita ini dasarnya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penyidikan pidana.

Kerap Mangkir, Polisi Geledah Rumah NM

Rumah Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Artis yang kerap disapa Nyai itu menurut polisi, selalu mangkir saat diberikan surat panggilan pemeriksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022.

Hingga pada Kamis, 14 Juli 2022, Polres Serang Kota melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan Jakarta Selatan. Penggeledahan rumah Nikita Mirzani ini dilakukan untuk menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik Nikita Mirzani yang kemudian telah dilakukan penyitaan.

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Nikita Mirzani ditangkap polisi

Photo :
  • instagram @ramdanalamsyah.id

Informasi ini bermula dari unggahan video di akun Instagram @ramdanalamsyah, nampak personil polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani beserta anaknya masuk ke sebuah mobil warna hitam. Penangkapan itu dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022.

Penangkapan Nikita Mirzani juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Artis yang kerap disapa Nyai itu rencananya dibawa langsung ke Mapolresta Serang Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya