Nasib Sengketa Merek Dagang Milik Shandy Purnamasari dan Putra Siregar

Shandy Purnamasari
Sumber :
  • Ist

VIVA Showbiz – Sengketa merek dagang MS Glow milik Shandy Purnamasari dan PStore Glow milik Putra Siregar saat ini sedang ramai diperbincangkan. Sebagai informasi, MS Glow pada bulan Februari lalu telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis. 

Usung Konsep Skincare Infused, Shandy Purnamasari Hadirkan Inovasi Perawatan Kulit Terkini

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 juni 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama. MS Glow diakui sebagai merek dagang yang hadir lebih dahulu dibanding PStore Glow yang juga dipasarkan dengan merek PS Glow.

"Kita bisa lihat MS Glow diakui merek dagang lebih pertama dibanding PStore Glow didaftarkan PS Glow. MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," kata Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow pada saat konferensi pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

Akur Sama Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani: Kita Berteman Sudah Saling Memaafkan

Putra Siregar dan Istri, Septia Yetri Opani

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, menurut Arman, setelah gugatan dari MS Glow dikabulkan Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow berupaya untuk kasasi. Pada saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan, PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Nagita Slavina Bakal Diperiksa Polisi Buntut Kasus Wanda Hara Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki

Pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. Atas keputusan PN Surabaya ini, pihak MS Glow juga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Arman, keputusan Pengadilan Niaga Medan dan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya sama-sama belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau belum mempunyai kekuatan eksekutorial.

Arman menjelaskan bahwa keputusan akhirnya nanti ada di Mahkamah Agung (MA). Mewakili pihak MS Glow, Arman berharap mendapat keadilan dan tidak ada putusan yang tumpang tindih.

"Terkait putusan, nanti MA yang memiliki kewenangan, kami harap bisa mendapatkan keadilan dan tidak ada putusan yang tumpang tindih," kata Arman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya