Polisi Ungkap Kronologi Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani
- Instagram Nikita Mirzani
VIVA Showbiz – Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membeberkan rangkaian penggeledahan rumah tersangka Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis siang, 14 Juli 2022.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, pukul 12.00 WIB.
Saat digeledah, Nikita Mirzani sedang tidak berada di dalam rumahnya. Meski begitu, penggeledahan tetap dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, Kamis 14 Juli 2022.
Kombes Pol Shinto Silitonga yang mendapatkan informasi dari Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto menerangkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit handphone merk Apple sebagai barang bukti.
Penggeledahan itu juga sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022.
Penyidik kita telah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan yang telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan ijin penggeledahan dari PN Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan," terangnya.
Kabid Humas juga menerangkan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk melengkapi dokumen dugaan tindak pindana Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," jelasnya.