Polisi Pastikan Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA Showbiz – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota diketahui melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Nugroho Arianto mengungkap bahwa penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma ini sesuai dengan pasal 22 KUHAP tentang cara penggeledahan.
Selain itu, diungkap AKBP Nugroho Arianto bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Juli 2022.
"Dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan  telah ditunjukkan juga kepada  penghuni rumah NM," kata AKBP Nugroho Arianto dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.
Lebih lanjut, diungkap bahwa dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata AKBP Nugroho Arianto.
Sementara itu, pada saat penggeledahan berlangsung memang Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.